TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN DARUL MUSTHOFA
TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN DARUL MUSTHOFA
A. KEWAJIBAN SANTRI:
1. Melaksanakan sholat lima waktu berjamaah. (S)
2. Berada di masjid/majelis 15 menit sebelum adzan dikumandangkan. (R)
3. Berzikir setiap sebelum dan sesudah sholat fardhu. (R)
4. Melaksanakan sholat sunah rowatib qobliyah ba’diyah. (R)
5. Melaksanakan qiyamul lail. (R)
6. Melaksanakan sholat dhuha. (S)
7. Mengikuti tadarus sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (S)
8. Melaksanakan puasa sunah Senin-Kamis. (R)
9. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum dimulai kegiatan pengajian kitab sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (R)
10. Hadir di kelas 10 (sepuluh) menit sebelum dimulai proses KBM. (R)
11. Mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pondok sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (S)
12. Menghormati pimpinan pondok dan ustadz/ustadzah. (B)
13. Menghormati santri yang lebih tua dan menyayangi santri yang lebih muda. (S)
14. Bersikap sopan santun terhadap tamu. (S)
15. Berpakaian rapi, sopan dan menutup aurat. (S)
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pakaian solat:
- Santriwan wajib memakai sarung, koko dan peci dengan rapi, sopan dan menutup aurat.
- Santriwati wajib memakai mukena dengan rapi, sopan dan menutup aurat.
b. Pakaian sekolah:
wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Pakaian sehari-hari:
wajib berpakaian rapi, sopan dan menutup aurat.
16. Menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lingkungan pondok pesantren. (B)
17. Bagi santri yang ingin keluar pondok atau pulang ke rumah, wajib menunjukkan surat izin kepada pengurus. (B)
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap izin keluar, santri wajib membayar perizinan sebesar Rp. 10.000.
b. Setiap izin pulang, santri wajib membayar perizinan sebesar Rp. 25.000.
c. Santri yang keluar pondok atau pulang ke rumah wajib kembali ke pondok
sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin.
18. Tidur di kamar masing-masing pada jam 22.00 WIB. (S)
19. Berada di kamar masing-masing 10 menit sebelum jam 22.00 WIB. (R)
20. Menjaga kebersihan dan keindahan seluruh lingkungan pondok. (S)
21. Melaksanakan piket kebersihan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (S)
22. Menjaga semua peralatan, perlengkapan dan fasilitas pondok. (S)
23. Makan sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan. (R)
B. LARANGAN SANTRI:
1. Melakukan perkelahian, pencurian, kegaduhan, dan perbuatan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban pondok. (B)
2. Berhubungan khusus (hubungan terlarang) dengan lawan jenis. (B)
3. Mengadakan pertemuan dengan lawan jenis tanpa didampingi pengurus pondok. (S)
4. Memakai pakaian yang ketat. (S)
5. Memakai kaos bergambar. (R)
6. Memakai pakaian yang menyerupai lawan jenis. (S)
7. Memakai celana pendek, baik di dalam maupun di luar kamar. (S)
8. Berambut panjang bagi laki-laki. (S)
9. Berambut pendek bagi perempuan. (S)
10. Mewarnai rambut. (S)
11. Bertato.(B)
12. Memakai barang yang bukan miliknya tanpa izin pemiliknya. (S)
13. Merokok.(B)
14. Membawa, menyimpan dan mengkonsumsi minuman keras dan
NARKOBA atau Sejenisnya. (B)
15. Menyimpan uang dan barang berharga di dalam lemari atau di dalam kamar. (R)
16. Membawa dan menyimpan HP, alat elektronik, alat musik, senjata tajam, dan alat lainnya yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban pondok. (S)
17. Menyimpan dan menjemur pakaian bukan pada tempatnya. (R)
18. Keluar atau pulang pondok tanpa izin pengurus. (B)
19. Menemui tamu (baik orang tua, keluarga, saudara atau teman) tanpa seizin pengurus. (R)
20. Berkata kasar, menghina, dan memanggil nama dengan menggunakan sebutan (laqob). (S)
21. Meninggalkan kegiatan pondok sebelum kegiatan selesai. (S)
22. Meninggalkan kelas ketika proses KBM berlangsung. (S)
C. SANKSI-SANKSI
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam pondok, serta menerapkan kedisiplinan santri maka perlu diberlakukan peraturan sanksi. Bagi santri yang melanggar pertaturan pondok dikenakan sanksi sesuai tingkatannya.
Pelanggaran dan sanksinya dibagi menjadi 3 kategori, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelanggaran Ringan (Kode R) akan dikenakan sanksi:
a) Teguran lisan
b) Denda paling sedikit Rp. 2000, sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.
CATATAN : Pelanggaran ringan jika diulang 3 (tiga) kali dalam sebulan, maka meningkat menjadi pelanggaran sedang
2. Pelanggaran Sedang (kode S) akan dikenakan sanksi:
a) Denda paling ringan Rp. 10.000 sampai dengan paling banyak Rp. 25.000
b) Dijemur di tengah lapangan
c) Menghapal beberapa ayat atau surat Al-Quran
CATATAN : Pelanggaran sedang jika diulang 3 (tiga) kali dalam sebulan, maka meningkat menjadi pelanggaran berat
3. Pelanggaran Berat (Kode B) akan dikenakan sanksi:
a) Denda paling ringan Rp. 25.000 sampai dengan paling banyak Rp. 50.000
b) Dibotak
c) Dikeluarkan dari pondok
CATATAN : Pelanggaran berat jika berpotensi terkena sanksi hukum pidana maka santri akan dikeluarkan dari pondok
Catatan: kode pelanggaran tertulis pada samping item kewajiban dan larangan santri
Hal- hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.
Demikian tata tertib ini disusun dan dibuat berdasarkan pada nilai–nilai ketaqwaan, keluhuran akhlak, budi pekerti, sopan santun, kedisiplinan, dan kerapihan untuk mengikat kehidupan dan kegiatan santri sehari-hari selama mondok di Pondok Pesantren Darul Musthofa.
Cilegon, 04 September 2021
Dibuat oleh,
Pengurus Pondok Pesantren
Darul Musthofa Martapura- Cilegon
Muchammad Ajat Sudrajat
Ketua
Comments
Post a Comment